Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia dan klasifikasi berdasarkan kepustakaan ilmu

Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

Tata Hukum disebut pula sebagai rechtorde, yaitu suatu istilah yang asalnya dari bahasa Belanda. Rechtorde memiliki arti sebagai susunan hukum. Tata Hukum adalah memberikan tempat yang sesungguhnya pada hukum. Maksud dari memberi tempat tersebut yaitu menyusun dengan benar serta tertib peraturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dan mudah bisa diketahui dan dipakai untuk menyelesaikan tiap-tiap kejadian hukum.

Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di sebuah negara pada waktu ini. Tujuannya adalah untuk mempertahankan, memelihara, serta melaksanakan tertib hukum bagi warga negara, sehingga bisa diperoleh ketertiban di negara itu.

Tata hukum Indonesia adalah keseluruhan peraturan hukum yang dibuat oleh negara serta berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang beracuan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaan tata hukum itu bisa dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum?

Berdasarkan sumber

  • Hukum undang-undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan, yakni hukum yang berada dalam aturan-aturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yakni hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam sebuah perjanjian antar negara.
  • Hukum yurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena ketentuan hakim.

Berdasarkan tempat berlaku

  • Hukum nasional, yakni hukum yang diberlakukan dalam sebuah negara tertentu.
  • Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Biasanya berlaku secara universal, entah itu secara keseluruhan ataupun kepada negara-negara yang mengikatkan diri ke sebuah perjanjian internasional.
  • Hukum asing, yakni hukum yang diberlakukan dalam negara lain.
  • Hukum gereja, yakni kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

Berdasarkan bentuk

  • Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
    1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yakni hukum yang dibuat dengan penyusunan lengkap, sistematis, teratur, serta dibukukan, dengan begitu tak butuh lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata, serta KUH Dagang.
    2. Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan, yakni hukum yang walaupun tertulis, namun tak disusun dengan sistematis, tak lengkap, serta masih terpisah-pisah, dengan begitu sering masih membutuhkan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Semisal, UU, peraturan pemerintah, serta keputusan presiden.
  • Hukum tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta dipercayai oleh masyarakat, juga dipatuhi. Biasanya tak dibentuk menurut prosedur formal, namun lahir serta tumbuh dikalangan masyarakat tersebut.

Berdasarkan waktu berlaku

  • Ius Constitutum (hukum positif), yakni hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu dalam suatu wilayah tertentu. Semisal, UUD Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Ius Constituendum (hukum negatif), yakni hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang hendak tiba. Semisal RUU.

Berdasarkan cara mempertahankan

  • Hukum material, yakni hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai persoalan yang tak diperbolehkan dan diperbolehkan untuk dilakukan. Semisal, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
  • Hukum formal, yakni hukum yang mengatur cara mempertahankan serta melaksanakan hukum material. Semisal Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dll.

Berdasarkan sifat

  • Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan bagaimanapun wajib serta memiliki paksaan. Semisal, melakukan pembunuhan, sanksinya secara paksa wajib dilakukan.
  • Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat dikesampingkan bilamana pihak-pihak yang berurusan sudah menciptakan aturan-aturan sendiri dalam suatu kesepakatan. Atau, bisa dibilang pula, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku bilaman yang berurusan tak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum. Semisal ketentuan dalam pewarisan ab-intesto, baru mungkin dapat dilaksanakan bila tak ada surat wasiat.

Berdasarkan wujud

  • Hukum objektif, yakni hukum yang mengatur hubungan antara dua orang maupun lebih yang berlaku umum. Bisa dibilang pula, hukum dalam sebuah negara yang berlaku umum dan bukan tentang orang maupun golongan tertentu.
  • Hukum subjektif, yakni hukum yang timbul dari hukum objektif serta berlaku kepada seorang atau lebih. Hukum subjektif sering pula dikenal sebagai hak.

Berdasarkan isi

  • Hukum publik, yakni hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu, berurusan dengan kepentingan umum. Hukum ini terdiri dari:
    1. Hukum Pidana, yakni mengatur mengenai pelanggaran serta kejahatan, berisi larangan serta sanksi.
    2. Hukum Tata Negara, yakni mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
    3. Hukum Tata Usaha Negara, yakni mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
    4. Hukum Internasional, yakni mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dll.
  • Hukum privat, yakni hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum ini terdiri dari:
    1. Hukum Perdata, yakni hukum mengatur hubungan antar individu secara umum. Misalnya, hukum keluarga, kekayaan, perjanjian, hukum perkawinan, dll.
    2. Hukum Perniagaan, yakni mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, dll.
error: Content is protected !!