Jelaskan bagaimana perbedaan antara kompetensi absolut dengan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!
Kompetensi relatif
Kompetensi relatif yakni kompetensi yang berhubungan dengan tugas serta wewenangnya untuk mengadili sebuah permasalahan. Semisal penyelesaian persoalan perceraian untuk warga negara yang memiliki agama Islam, yang punya wewenang dalam penyelesaian persoalan tersebut yakni peradilan agama. Contoh lain yakni suatu tindakan pidana jika dilakukan anggota dari TNI, maka sidangnya di pengadilan militer.
Kompetensi absolut
Kompetensi absolut yakni kompetensi yang berhubungan dengan daerah hukum atau daerah tugas sebuah badan peradilan. Semisal pengadilan negeri, daerah hukumnya cuma meliputi sekabupaten atau sekota serta cuma punya wewenang menyidangkan persoalan hukum yang ada daerah tersebut.
Perangkat lembaga peradilan
Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta MK!
Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta MA.
- Pengadilan negeri memiliki perangkat yang terdiri dari pimpinan (yang terdiri atas ketua serta wakil ketua), hakim (yakni pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda dan panitera muda pengganti), sekretaris serta juru sita (yang dibantu oleh juru sita pengganti).
- Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, serta sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri dari ketua serta wakil ketua. Hakim anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi.
- Perangkat atau kelengkapan MA terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, serta sekretaris. Pimpinan hakim anggota MA yakni hakim agung. Pimpinan MA terdiri dari ketua, dua wakil ketua, serta beberapa ketua muda. Wakil ketua MA terdiri dari wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.
Pengadilan agama
- Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, serta juru sita. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari ketua serta wakil ketua.
- Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, serta sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari ketua serta wakil ketua.
Pengadilan Tata Usaha Negara
- Perangkat atau alat kelengkapan PTUN terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, serta juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri dari ketua serta wakil ketua.
- Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, serta sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas ketua serta wakil ketua.
Peradilan Militer
Di peradilan militer dikenal yang namanya oditurat, yakni badan di lingkungan TNI yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan serta penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri dari oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, serta oditurat militer pertempuran.
MK
MK terdiri atas 9 hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 oleh DPR, Presiden, serta MA, serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasi terdiri dari Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 anggota hakim konstitusi.
Untuk kelancaran pekerjaan serta wewenangnya, MK dibantu oleh suatu Sekretariat Jenderal serta Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, pekerjaan, serta wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul MK.