Jelaskan apakah perbedaan tugas pokok mahkamah konstitusi dan mahkamah agung! Bedanya tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yaitu sebagai berikut ini.
- MA punya wewenang melaksanakan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, serta uji materi peraturan di bawah UU.
- MK punya wewenang melaksanakan sidang sengketa pemilu, dugaan pelanggaran presiden, serta uji materi peraturan UUdan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Penjelasan lebih lanjut
Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA), keduanya merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman (Yudikatif).
MK punya wewenang melaksanakan uji materi pada UU serta Perppu. Sedangkan MA punya wewenang melaksanakan uji materi pada peraturan di bawahnya.
Uji materi dilaksanakan untuk menguji keabsahan isi peraturan serta kesesuaian peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Contohnya ketika organisasi massa melakukan pprotes serta melakukan uji materi pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), uji materi tersebut dilaksanakan di MK.
Sebaliknya uji materi yang diajukan pengemudi taksi online terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Taksi Online), uji materi dilaksanakan di Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi punya hak menyidang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden, sedangkan MA tak punya hak.
Mahkamah Konstitusi pula punya hak memutus serta dan dugaan kecurangan dalam pemilu dalam memilih kepala daerah dan presiden. Sedangkan MA tak punya hak.
Kalau Presiden/Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran berat, DPR bisa meminta MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutuskan apa Presiden/Wakil Presiden bersalah.
Menurut ayat 4 pasal 74 UUD 1945, MK berkewajiban memeriksa, mengadili, serta memutus terhadap pendapat DPR paling lama 90 hari sehabis permintaan tersebut diterima oleh MK.
MA punya hak memutus perkara di tingkat Kasasi dan Peninjauan ulang sedangkan Mahkamah Konsitusi tidak.
MA berkewenangan melaksanakan pengawasan serta pembinaaan terhadap lingkungan peradilan di bawahnya, sedangkan MK tidak punya peradilan di bawahnya. 4 lingkungan peradilan di bawah MA tersebut antara lain yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, serta Peradilan Tata Usaha Negara.
Sedangkan, MK punya hak memutus perselisihan serta dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah dan presiden, MA tidak.