Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan bagaimana letak persamaan dan perbedaannya!
- Achmad Ali: Hukum yaitu seperangkat norma tentang apa yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui keberadaannya oleh pemerintah, entah itu yang tertuang dalam aturan tertulis ataupun yang tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi untuk yang melanggar aturan norma tersebut.
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum yaitu keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, dengan tujuannya untuk memelihara ketertiban serta meliputi macam-macam lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dalam masyarakat
- Prof. Dr. Van Kan: Hukum yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat sebuah negara.
- M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma serta sanksi-sanksi. Hukum memiliki tujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, dengan begitu ketertiban serta keamanan terjaga dan terpelihara.
- J.C.T. Simorangkir: Hukum merupakan semua peraturan yang bersifat memaksa serta menentukan semua perilaku manusia dalam masyarakat, dengan diciptakan oleh suatu lembaga yang punya wewenang.
- Drs. E. Utrecht, S.H.: Hukum merupakan sebuah himpunan peraturan yang di dalamnya memiliki isi mengenai perintah serta larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat serta wajib ditaati oleh tiap-tiap individu dalam masyarakat. Sebab pelanggaran pada pedoman tersebut bisa mendapat tindakan dari pihak pemerintah sebuah negara atau lembaga.
Kesimpulan kesamaan dan bedanya pengertian hukum menurut para ahli
- Kesamaannya adalah bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yakni berisikan peraturan dengan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan serta kesejahteraan bersama
- Bedanya ada pada perumusannya serta pada sudut pandangnya yang berbeda namun memiliki pemaknaan yang serupa.