Uraikan jaminan HAM yg terdapat dlm Pancasila!

Uraikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila?

Jaminan hak asasi manusia dalam Pancasila terdapat pada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yakni nilai ideal, nilai instrumental, serta nilai praksis.

Nilai ideal

Jaminan HAM dalam nilai Ideal Pancasila diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Sila pertama menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  • Sila kedua menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang serupa dalam hukum dan mempunyai kewajiban dan hak-hak yang serupa untuk memperoleh jaminan serta perlindungan hukum.
  • Sila ketiga menyampaikan adanya unsur pemersatu di antara masyarakat dengan semangat rela berkorban serta menjadikan kepentingan bangsa serta negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan, hal tersebut sesuai dengan prinsip HAM di mana sebaiknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dengan semangat persaudaraan.
  • Sila keempat dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, serta bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak tiap-tiap masyarakat untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  • Sila kelima mengakui hak punya perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebaik mungkin kepada masyarakat.

Nilai instrumental

Jaminan HAM dalam nilai instrumental Pancasila diantaranya adalah sebagai berikut.

  • UUDN Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM. Di dalam Tap MPR tersebut, terdapat Piagam HAM Indonesia.
  • Ketentuan dalam UU organik, yaitu:
    1) UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
    2) UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    3) UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    4) UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
    5) UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  • Ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.

Nilai praksis

Jaminan HAM dalam nilai praksis Pancasila diantaranya adalah HAM dalam nilai praksis Pancasila bisa diwujudkan bilamana nilai-nilai dasar dan instrumental dari Panacasila tersebut bisa dijalankan dalam kehidupan sehari-hari oleh semua masyarakat. Hal itu bisa diwujudkan bilamana tiap-tiap warga negara menunjukkan sikap yang positif dalam kehidupan sehari-hari.